Jakarta - Juru bicara Aiptu
Labora Sitorus menjelaskan bagaimana pria terpidana 15 tahun tersebut
dapat terbebas dari lapas Sorong, Papua Barat. Menurut sang juru bicara
Kepala Lapas sendiri yang memberikan surat bebas demi hukum kepada
Labora.
"Kalapas sudah memberikan surat bebas demi hukum juga. Jadi siapa yang kabur di sini? tidak ada," ujar Jubir Aiptu Labora, Fredy Fakdawer saat dihubungi Jumat (6/2/2015).
Saat ini Labora sedang berada di kediamannya di daerah Sorong, Papua Barat, dalam keadaan sakit. Cuaca segar dan rumah yang dekat dengan pantai menjadi pertimbangan kenapa Aiptu Labora di berikan surat bebas oleh Kalapas.
"Saat ini Pak Labora sedang dalam perawatan sakit. Karena penyakitnya butuh air laut sebagai bentuk pengobatan, maka sekarang dirawat di rumahnya di Sorong. Pagi dan sore harus kena air laut," kata Fredy.
Sehingga dia menegaskan tak ada upaya melarikan diri atau kabur dari hukum yang telah ditetapkan. "Tak ada yang kabur disini, sudah diberikan surat bebas demi hukum sama Kalapas juga kok," tutup dia.
Sesuai hasil putusan kasasi MA, Labora divonis 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kasus Labora ini muncul berdasarkan laporan PPATK yang mencium rekening gendut Labora. PPTAK menemukan transaksi mencurigakan Labora senilai Rp 1,2 triliun. Labora juga dijerat karena menimbun solar sejuta liter dan ribuan meter kubik kayu olahan lewat dua perusahaannya.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menemui Labora dan melobi agar menyerahkan diri sesuai prosedur hukum, namun Labora menolak
"Kalapas sudah memberikan surat bebas demi hukum juga. Jadi siapa yang kabur di sini? tidak ada," ujar Jubir Aiptu Labora, Fredy Fakdawer saat dihubungi Jumat (6/2/2015).
Saat ini Labora sedang berada di kediamannya di daerah Sorong, Papua Barat, dalam keadaan sakit. Cuaca segar dan rumah yang dekat dengan pantai menjadi pertimbangan kenapa Aiptu Labora di berikan surat bebas oleh Kalapas.
"Saat ini Pak Labora sedang dalam perawatan sakit. Karena penyakitnya butuh air laut sebagai bentuk pengobatan, maka sekarang dirawat di rumahnya di Sorong. Pagi dan sore harus kena air laut," kata Fredy.
Sehingga dia menegaskan tak ada upaya melarikan diri atau kabur dari hukum yang telah ditetapkan. "Tak ada yang kabur disini, sudah diberikan surat bebas demi hukum sama Kalapas juga kok," tutup dia.
Sesuai hasil putusan kasasi MA, Labora divonis 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kasus Labora ini muncul berdasarkan laporan PPATK yang mencium rekening gendut Labora. PPTAK menemukan transaksi mencurigakan Labora senilai Rp 1,2 triliun. Labora juga dijerat karena menimbun solar sejuta liter dan ribuan meter kubik kayu olahan lewat dua perusahaannya.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menemui Labora dan melobi agar menyerahkan diri sesuai prosedur hukum, namun Labora menolak
"Dia ada di rumahnya, di lahan tambak garam. Sudah ditemui oleh mantan
Kapolres dan Kapolres Sorong agar menyerah, tapi dia menolak," jelas
Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi
Paulus beralasan, Labora mengantongi surat pembebasan dari LP Sorong. Hal itu yang membuat dia tak mau kembali ke Lapas. Labora sebenarnya sudah ditahan selama menjalani masa persidangan, tapi entah mengapa dia bisa diberikan surat bebas oleh LP Sorong.
Sehingga Eks Kapalas Sorong yang memberi surat bebas bagi Aiptu Labora Sitorus diperiksa. Tim dari Irjen Kemenkum HAM telah datang ke Sorong, Papua Barat dan melakukan investigasi.
Paulus beralasan, Labora mengantongi surat pembebasan dari LP Sorong. Hal itu yang membuat dia tak mau kembali ke Lapas. Labora sebenarnya sudah ditahan selama menjalani masa persidangan, tapi entah mengapa dia bisa diberikan surat bebas oleh LP Sorong.
Sehingga Eks Kapalas Sorong yang memberi surat bebas bagi Aiptu Labora Sitorus diperiksa. Tim dari Irjen Kemenkum HAM telah datang ke Sorong, Papua Barat dan melakukan investigasi.
0 komentar:
Post a Comment